Nasional

Menteri Nyaleg, ICW: Berpotensi Kampanye Terselubung dan Pakai Fasilitas Negara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Menteri Nyaleg, ICW: Berpotensi Kampanye Terselubung dan Pakai Fasilitas Negara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Menteri Nyaleg, ICW: Berpotensi Kampanye Terselubung dan Pakai Fasilitas Negara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rawan Mainkan Program Kerja

Rakyatnesia.com – Setelah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin). Sebagai tindak lanjut, Ketua KPU Hasyim Asyari menerbitkan Keputusan Nomor 403 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam proses tersebut.

Hasyim mengatakan, selama proses pendaftaran pihaknya hanya mengecek kelengkapan syarat. Sedangkan validitas berkas-berkas tersebut baru dicek mulai kemarin.

Dalam memvalidasi berkas, ada dua aspek yang dipastikan. Yakni, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Jika dokumen belum memenuhi dua hal tersebut, lanjut Hasyim, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan. Proses verifikasi dan perbaikan bisa dilakukan hingga penetapan daftar calon sementara (DSC) pada 19–23 Agustus 2023.

Baca Juga: Mundur dari KPU Jatim, Ternyata M. Arbayanto Ikut Daftar Jadi Bacaleg

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, dalam proses vermin, pihaknya akan menyisir berbagai potensi persoalan. Salah satunya terkait kegandaan yang bertentangan dengan Pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu. ”Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda,’’ tegasnya.

Di level nasional, kasus itu sempat menimpa Dedi Mulyadi. Sebagaimana diketahui, Dedi telah menyeberang dari Partai Golkar ke Gerindra. Namun, namanya ternyata didaftarkan sebagai bacaleg oleh dua partai itu. Terkait status Dedi, Idham menyebut harus dicek dan diklarifikasi ke partai. Pihaknya memiliki waktu dalam tahap verifikasi. Namun, secara aturan, jika ada bacaleg petahana yang berpindah partai, harus melengkapi berkas pengunduran diri bermeterai.

Jika berdasar hasil klarifikasi yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama, berarti melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023. ”Maka, bakal calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Bagaimana bacaleg berstatus kepala atau wakil kepala daerah? Idham menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ dijelaskan, kepala daerah termasuk jabatan yang diwajibkan mundur. Ketentuan waktu mundur diatur dalam PKPU 10/2023 tentang pencalegan. ”Paling lambat 3 Oktober 2023, akhir masa pencermatan DCT (daftar calon tetap),’’ terangnya.

Baca Juga: Bacaleg Diwarnai Menteri, Artis, hingga Ustad, Parpol Naikkan Target Kursi DPR

Khusus untuk jabatan menteri, lanjut dia, tidak termasuk yang diwajibkan mundur. Hal itu mengacu pada putusan 57/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangannya, MK mengklasifikasikan jabatan menteri sebagai jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada presiden. Dengan demikian, sepanjang presiden memerlukan menteri yang bersangkutan, dia dapat dipertahankan atau sebaliknya. Itu berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis dan eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Juga pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Sementara itu, meski aturan tidak melarang menteri nyaleg, Indonesian Corruption Watch tetap mendesak mereka mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jabatan menteri memiliki potensi konflik kepentingan dengan pileg. Misalnya, ada potensi penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya. Selain itu, kinerja sebagai menteri diyakini tidak akan maksimal. ”Konsentrasi menjalankan mandat sebagai menteri juga akan terganggu,’’ ujarnya.

Jika menteri tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap. Misalnya, dengan memberhentikan menteri yang maju dalam pileg. Tak hanya itu, para menteri yang maju dalam pilpres juga diminta segera menanggalkan jabatannya. ”Potensi persoalannya pun serupa. Mereka dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung,” jelasnya.

Ketua Umum PP FKI Yasonna H. Laoly. (Istimewa)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button