KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

 

“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

 

Ali menerangkan, pencegahan Ema ke luar negeri agar mempermudah proses penyidikan kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan. “Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” tegas Ali.

 

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, pengajuan status cegah sudah dilakukan sejak awal Mei 2023 pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” ucap Ali.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Yana Mulyana diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City. 

 

Selain Yana Mulyana, KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. 

 

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version