Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan 24 Tersangka

Sukisno

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dengan 24 Tersangka
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap  tindak pidana ekonomi penyalahgunaan pupuk bersubsidi periode Januari hingga April 2022.

Kasus itu melibatkan tersangka Barnas (35) warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, selaku pemilik pupuk. Goplo (50) warga Desa Gemulung, Kerek, Tuban, selaku pemilik pupuk.

Ahmad Muhaimin (44) warga Dusun Loran, Desa Babadan, Pangkur, Ngawi, pemilik pupuk.

Sedangkan yang disidik Polres jajaran seperti Muhamad Tali (35) petani, warga Kelurahan Kalipuro, Kalipuro, Banyuwangi, supir truk. Dan  Zainullah  (52) warga Dusun Pposomur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, supir.

Nur Kholis (35) petani, warga Kelurahan Bangsalsari, Kabupaten J ember, pemilik pupuk. Dan  Muhammad Dahlan (38) petani warga  Jember selaku  pemilik pupuk.

Sulistiyowati (46) warga Hasanudin,  Tanjung Anom, Nganjuk, pemilik pupuk. Dan Heby Noer Prayoga (25) pelajar warga Dusun Banyuanyar, Kabupaten Kediri, Lukgiono (37) warga Dusun Kapan, Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Lanjut Supriatiningsih (43) warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Malang, pemilik pupuk.

Teresangka lain Purwanto (41) wsarga Kecamatan Bantaran, Kabupatenm Probolinggo, pemilik pupuk. Dan Suratno (37) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk.

Tersangka Suparji (42) warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk.

Tersangja Bagus Yudha Kristiawan (37) warha Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk.

Tersangka Bonadji (32) Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk.  Tersangka Zairuddin (44) Kecamatan Pelenggaan, Pamekasan, Madura selaku pemilik pupuk.  Tersangka Sugeng Prawoto (46) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pemilik pupuk.

Tersangka Anton Setyo Budi (38) Kecamatan Kanigoro, Kabuaten Blitar, pemilik pupuk.  Tersnagka Muklis  Putra (39) Kecamatan Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.

Tersangka Hidayat (44) Kecamatan Karangates, Sampang, pemilik pupuk.  Tersangka Matsari (32) Karangates,  Sampang Madura, pemilik pupuk. Tersangka Matheri (50) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.Tersangka Shrul Prawiro (37) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.

Kapolda Jatim Irjenj Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/5/2022) mengatakan,  total tercatat  24 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ada 3 terlapor. Dan ditangani  penyidik Polres jajaran tercatat  21 tersangka.

Barang bukti yang disita oleh penyidik sebanyak 279,45 ton (5.589 sak) pupuk bersubsidi disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sebanyak 98,8 ton (1.976 sak) pupuk bersubsidi.

Sedang barang bukti disita oleh penyidik Polres jajaran total sebanyak 180,65 ton (3.613 sak) pupuk bersubsidi.

Modus operandi  pelaku tidak terdaftar sebagai distributor maupun sebagai pemilik kios resmi, namun melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dan menjual kembali pupuk bersubsidi yang dibeli dari dalam maupun luar wilayah Jatim dengan harga di atas het (harga eceran tertinggi).

Selain itu,  pelaku melakukan oper sak dari karung pupuk bersubsidi ke karung pupuk non subsidi. – adapun harga eceran tertinggi senilai Rp115.000,- /sak dan akan di jual dengan harga bervariasi antara Rp 160.000 sampai Rp. 200.000.

Hal itu  sehingga estimasi keuntungan dari penjualan barang bukti pupuk bersubsidi yang di sita senilai Rp 251.505.000 sampai Rp. 475.065.000.

Pelaku berencana akan menjual pupuk bersubsidi pada masa tanam di wilayah daerah setempat dan ke luar wilayah (Kalimantan Timur).

Konologis perkara – sekira Januari – Apri 2022,  Polisi melakukan kegiatan pengecekan di wilayah Jatim dan didapati beberapa pelaku melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dan menjual kembali pupuk bersubsidi dengan harga di atas het (harga eceran tertinggi).

Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti kejahatan di lokasi kejadian dan para pelaku dibawa ke Mapolda  Jatim dan Polres Jajaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Upaya penanganan dalam kasus ini penyidik melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jjawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Dinas Pertanian Kota dan Kabupaten wilayah Jawa Timur. Dan ahli pidana dari civitas akademik Universitas Airlangga Surabaya.

Sementara estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp  603.635.000.

Tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo pasal 1 sub 3e Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan/atau pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) peraturan menteri perdagangan nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).

Bagikan

Also Read