Operasi Patuh Semeru Polres Bojonegoro Hari Ke Delapan, Di Gelar Siang Hingga Sore Hari

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jika selama ini, operasi kendaraan bermotor identik digelar pagi hari, sekitar pukul 07:00 wib hingga pukul 09:00 wib atau pukul 08:00 hingga pukul 10:00 wib. Namun, hal itu tak berlaku pada kegiatan Operasi Patuh Semeru 2017 Satlantas Polres Bojonegoro pada hari ke delapan, Selasa (16/5/2017). Pasalnya, razia digelar siang hingga sore hari.

Operasi Patuh Semeru 2017 Satlantas Polres Bojonegoro pada hari ke delapan tersebut, dilaksanakan pukul 13:00 wib hingga pukul 15:00 wib. Razia yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro itu, digelar di 2 (dua) titik yakni, digelar di Tugu Adipura hingga perematan STM turut Kelurahan Sumbang dan hunting keliling dalam Kota Bojonegoro, Jawa timur.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Bojonegoro Ipda AN Hidayat, yang bertindak selaku komandan razia, bahwa pelaksanaan razia pada hari ke delapan tersebut dititik-beratkan pada penindakan pelanggaran lalu-lintas, dengan sasaran pelanggaran marka lurus, pengendara sepeda motor tanpa helm pengaman dan pengendara yang melanggar rambu satu arah serta kendaraan yang bermuatan melebihi batas yang telah ditentukan.

“Selain sistem hunting dengan berkeliling kota di Bojonegoro, juga dilakukan penggelaran anggota di titik Bundaran Adipura hingga pertigaan STM atau Perempatan Jl Untung Suropati –Jl Panglima Polim – Jl Dr Sutomo, yang turut Kelurahan Sumbang, Bojonegoro Kota,” terang AN Hidayat, Selasa (16/5/2017).

Dalam razia kali ini, petugas telah menindak sebanyak 141 pelanggar, terdiri dari 133 pelanggar diberikan tilang dan sebanyak 8 pelanggar diberikan teguran.

Masih menurut AN Dayat menambahkan, selama masa dilaksanakan Operasi Patuh Semeru 2017 ini, masih banyak dijumpai pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, pelanggaran kelengkapan memakai atribut kendaraan, pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm pengaman dan pelanggaran rambu lalu-lintas serta marka jalan.

“Banyaknya jumlah pelanggaran yang didapati petugas, hal itu mengindikasikan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” tegasnya.

IPDA Dayat kembali mengingatkan kepada pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua untuk selalu melengkapi dokumen yang sah kendaraan serta penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga untuk selalu memakai kelengkapan atribut kendaraan dan menggunakan kelengkapan keselamatan seperti sanbuk keselamatan dan helm pengaman serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

“Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas. Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar