Pelaku Curanmor, Pernah dipenjara Karena Kasus Penipuan Mengaku Sebagai Anggota TNI

Sukisno

Bagikan

Pelaku Kasus Curanmor, Pernah dipenjara Karena Kasus Penipuan Mengaku Sebagai Anggota TNI

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, adalah Kapolres baru untuk wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Dia dilantik oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji bersama kapolres lainya di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (12/5/2016) lalu.

 Menyambut kedatangan Kapolres Bojonegoro yang baru yaitu AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si dan melepas Kapolres Bojonegoro yang lama AKBP Hendri Fiuser, dilaksanakan pisah sambut Kapolres Bojonegoro, Sabtu (13/5/2016) lalu.

Saat hari pertama bertugas menjadi orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengumumkan keberhasilan Satreskrim (Satuan reserse kriminal) Polres Bojonegoro tentang tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kudus, Jawa tengah, Selasa (10/5/2016) lalu.

Kali pertama, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro yang didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto untuk mengumumkan kepada para wartawan yang nge pos di Mapolres Bojonegoro, dalam Press rilis, Senin (16/5/2016).

Ada yang beda dengan Press rilis sebelumnya. Kalau pada era Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser Press Rilis dilaksanakan di depan Satreskrim, kini Press Rilis dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jl MH. Tamrin Bojonegoro. Kalau dulu, Kapolres AKBP Hendri Fiuser, hanya sebentar alias singkat dalam penyampaian Press Rillis, di era Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam penyampaian lebih lama dan lebih jelas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam penyampaian lebih detail dan dengan gaya bicaranya yang pelan tapi tetap jelas dan mudah difahami oleh puluhan kuli tinta yang mengikuti Press Rillis itu. Dengan telaten, dia menjelaskan kronologi terungkapnya kasus curanmor itu.

Bahkan, dia sempat bercerita tentang latar belakang pelaku curanmor yang berinisial NR yang tercatat sebagai warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Dimana, NR pernah dipenjara gara-gara menipu dengan mengaku sebagai anggota TNI alias Tentara Gadungan.

“Saat berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) NR berada 1 (satu) sel dengan seorang pelaku curanmor. Pertemuan mereka membuat keduanya tukar pikiran sehingga membuat NR belajar bagaimana cara kerja dalam kejahatan curanmor. Hal itu terbukti, setelah NR keluar dari LP, sekarang tertangkap karena kasus curanmor,” kata Wahyu Sri Bintoro menegaskan.

Hanya saja, nasib NR kurang beruntung karena saat dia belum bisa menikmati hasil curianya, dia sudah tertangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bojonegoro di Kudus, Jateng beberapa waktu yang lalu.

“NR tergolong sudah lihai mencuri motor dengan menggunakan Kunci T. Dalam hitungan hari NR sudah bisa memperoleh 5 (lima) sepeda motor dari berbagai merk dan dicuri dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” tegas pria yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim itu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku curanmor NR dan penadah benisial P warga Blora, sudah digelandang di Mapolres Bojonegoro, berikut barang bukti (bb) berupa 5 (lima) buat sepeda motor dan onderdil motor dari berbagai jenis.

“Pelaku curanmor diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun dan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro berpesan kepada warga Bojonegoro agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraanya. Jika memarkir sepeda motor pastikan kunci tidak tertinggal.

“Pastikan, kunci tidak tertinggal saat sepeda motor ditinggal. Kalau perlu kasih kunci ganda, agar kendaraan makin aman. Juga pilih tempat parkir yang paling aman. Karena kejahatan itu bisa terjadi jika ada niat dan kesempatan. Jadi jangan beri kesempatan para penjahat untuk beraksi,” Ujarnya, sambil didampingi Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono. **(Kis/Luh).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar