Lagi, Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika enis Shabu

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Lagi, Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, kembali mengamankan pemilik narkotika golongan I jenis shabu, Pelaku berhasil diringkus di Rumah Kosong tepatnya turut Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Selasa (15/5/2018) lalu.

Kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika goongn I jenis shabu itu, berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Desa Kedanyang, Kebomas.

Berbekal dari informasi tersebut anggota Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, baru dilakukan penangkapan.

“Ternyata informasi dari masyarakat itu, benar adanya. Sebab, petugas menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu sedang berada di rumah kosong yang berada di depan rumah kontrakan pelaku, turut Desa Kadanyang, Kebomas. Sehingga, pelaku langsung diamankan,” demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis (17/5/2018).

Masih menurut Kapolres, penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik pada Selasa, 15 Mei 2018 sekira pukul 01.00 wib, diketahui tersangka SU alias Ahul (31) warga Kebomas Kabupaten Gresik dan bertempat tinggal di Perum Kedanyang Blok AA, turut Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Setelah pelaku berhasil diringkus oleh Unit I Opnal Satresnarkoba, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Gresik dan menempat rumah tahanan (rutan) Mapolres Gresik guna kepentingan penyidikan kasus lehih lanjut.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti (bb) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat sekitar 0,50 Gram, sobekan isolasi, pipet kaca, alat hisap tanpa botol.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu, serius.

Ditegaskan, pihak Polres Gresik akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika termasuk minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (pekat), di wilayah hukum Polres Gresik ini.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar