Rakyatnesia – Satgas BLBI Sita Tanah Berikut Bangunan di Cilincing Milik PT Sejahtera Wira Artha Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Satgas BLBI Sita Tanah Berikut Bangunan di Cilincing Milik PT Sejahtera Wira Artha ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana pertolongan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama Pt Sejahtera Wira Artha, berkedudukan di Jakarta.
“Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 5.089.272,13 dan Rp 759.982.862,88 sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).
Baca Juga: Kemenag Sebut 4.460 Jamaah Calon Haji Jawa Barat Belum Lunasi Biaya Haji
Rionald mengungkapkan, Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sdr. Sugeng Basuki (Direktur) dan Sdr. Lenny Widjaya (Komisaris). Mereka tercatat terafiliasi dengan debitur a.n. PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.
Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Eks kepala BPN Jaktim, Hadi Tjahjanto: Sudah Saya Pecat
Lebih lanjut, Satgas BLBI memastikan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Adapun langkahnya, melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.
“Maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dikutip dari Jawa Pos