KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (17/5). KPK menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

“Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5). 

 

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut. 

 

“Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,” ucap Ali. 

 

Tim penyidik KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan hasil suap. KPK juga menduga, Hasbi Hasan menerima uang suap senilai Rp 3 miliar.

 

Hasbi dan Dadan diduga terjerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

 

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

 

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka

(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar. 

 

 

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

 

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan RS Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.

 

Kekinian, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version