DPRD DKI Minta Ruko yang Makan Bahu Jalan di Jakut Dibongkar , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – DPRD DKI Minta Ruko yang Makan Bahu Jalan di Jakut Dibongkar Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel DPRD DKI Minta Ruko yang Makan Bahu Jalan di Jakut Dibongkar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Ini menurut saya segala sesuatu yang tidak berizin harus dibongkar, di manapun juga di DKI,” ujar Justin saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5). 

 

Menurutnya pemerintah mesti tegas menindak bangunan-bangunan tak berizin yang memakan fasilitas warga di ibu kota. Selama ini, politisi PSI itu menyebut bahwa hampir seluruh masalah utama DKI disebabkan semerawutnya tata ruang dan lemahnya penegakan terhadap hal itu.

 

 

“Termasuk trotoar atau bahu jalan yang disalahgunakan sehingga menyebabkan kemacetan akibat mengecilnya ruas jalan,” tegasnya.

 

“Terhambatnya fasilitas tampung-alir air akibat penutupan/ penyempitan oleh bangunan tidak berizin,” pungkas Justin.

 

Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 

 

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.

 

 

“Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, ‘Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,’,,” ujarnya kepada Rakyatnesia.com, Jumat (12/5).

 

Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.

 

“Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan,” ucapnya.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version