Terlibat Mafia Tanah, Kepala Desa Temaji Dipolisikan Petani

Sukisno

Bagikan

TUBAN (Rakyat Independen)-Proses penanganan tanah petani Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban, yang diduga dirampas mantan Kepala Desa Temaji Wartono dan melibatkan Kepala Desa Temaji saat ini, Eko Setyo Cahyono, beserta seorang spekulan tanah peruntukan industri, Sudarno, masih meminta sikap kesabaran petani.

Persoalan hak atas tanah garapan bekas gogolan itu semula telah diupayakan penyelesaiannya oleh Komisi A, DPRD Tuban. Dalam perkembangannya, karena tidak mendapatkan sambutan positif dari pihak pemerintahan Desa Temaji, akhirnya penanganannya digulirkan ke Polres Tuban.

Bukti-bukti kuat yang dimiliki para petani, diyakini bahwa tanah sumber penghidupan mereka itu benar-benar telah dirampas oleh penguasa Desa Temaji yang bekerjasama dengan pedagang pencaplok tanah.

Pengambilalihanpaksa tanah petani itu saat ini sudah berubah kepemilikan. Dari tigabelas fotocopy sertifikat di tangan petani, ada sepuluh sertifikat yang sudah dibaliknama menjadi Sudarno. Keganjilannya, sertifikat yang sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Tuban (BPN) tahun 1996, tidak pernah diberikan kepada petani Temaji, sedang nama-nama mereka tercantum di dalam sertifikat itu.

Dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan oleh para petinggi Desa Temaji. Modusnya, dengan merekayasa surat keterangan waris sehingga bisa dinotariskan. Sebagai bukti sertifikat nomor 50 atas nama Njainah. Berdasarkan surat keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Eko Setyo Cahyono, pada tanggal 15 April 2011 dengan nomor surat 093/Ds/Wr/IV/2011 tertulis Munaji. Padahal Munaji bukan ahli waris Njainah. Munaji mengaku tidak pernah menguasai dan memiliki sertifikat nomor 50 tersebut. Bahkan Munaji menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan Sudarno, apalagi di hadapan notaris.

”Saya sama sekali tidak pernah tahu urusan kewarisan sampai jual-beli itu,” terang Munaji saat didengarkan kesaksiannya dalam rapat kerja Komisi A, DPRD Tuban beberapa waktu lalu. **(Agung DePe).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar