Mundur dari KPU Jatim, Ternyata M. Arbayanto Ikut Daftar Jadi Bacaleg , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mundur dari KPU Jatim, Ternyata M. Arbayanto Ikut Daftar Jadi Bacaleg Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Mundur dari KPU Jatim, Ternyata M. Arbayanto Ikut Daftar Jadi Bacaleg ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – M. Arbayanto memilih mundur dari komisioner KPU Provinsi Jatim. Ternyata, dia maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Jatim dari Partai Demokrat. Kemarin (14/5) dia bersama pimpinan DPD Partai Demokrat Jatim dan bacaleg lain ikut mendaftar ke kantor KPU Jatim.

Arba, sapaan akrabnya, mengatakan, dirinya tertarik menjadi bacaleg lantaran ingin merealisasikan demokrasi agar berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Soal pilihan ke Demokrat, dia menyebut lantaran partai itu didominasi kaum muda. Baik di pusat maupun daerah, Demokrat dipimpin anak-anak muda. Termasuk jabatan ketua DPD Demokrat Jatim yang dipegang Emil Elestianto Dardak, yang juga wakil gubernur Jatim. ’’Dan, sepertinya dunianya sama juga,’’ ucapnya.

Baca Juga: Atalia Praratya, Istri Ridwan Kamil Resmi Mendaftar Jadi Bacaleg Golkar

Arba mengatakan, tugas di KPU hampir sama dengan parpol. Yakni, mengawal demokrasi, politik, dan ketenagakerjaan. ’’Seperti ini sudah biasa. Komisioner di KPU yang akhirnya bergabung ke parpol juga bukan saya saja,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam membenarkan soal koleganya yang mundur karena mendaftar bacaleg. Hal tersebut tidak menjadi soal karena hak individu untuk bergabung ke parpol. Anam memastikan, Arba sudah mundur per 2 Mei lalu dan keputusan resmi turun pada 9 Mei. (elo/c7/hud)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version