Berita Lamongan – Petugas Gabungan Bersama dengan Polres Lamongan akan memberikan tindakan tegas kepada para pemudik yang melewati 4 titik perbatan yang dijaga di Lamongan dengan kabupaten terdekat. Semua kendaraan yang melintas, termasuk pengendara roda dua ‘dijaring’ dan diberhentikan untuk diperiksa semua kelengkapan dan persyaratan bagi pemudik yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil rapid test.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari kepada SURYA.co.id mengungkapkan, mulai pukul 12.10 WIB pihaknya bersama TNI, Dishub, Dinkes bergerak melakukan penyekatan di pos cek point dalam rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2021.
Hingga pagi hari ekstra penyekatan super ketat dilaksanakan dan Sebanyak 329 unit kendaraan dioperasi terdiri dari 76 pengendara sepeda motor, 220 unit mobil pribadi, dan 33 mobil barang dihentikan.
Titik Penyekatan Di Lamongan
Petugas gabungan disiagakan di 4 titik pos penyekatan, Pandanpancur perbatasan Lamongan-Gresik, Paciran Pantura perbatasan Lamongan-Gresik, pos penyekatan Simongagrok, perbatasan Lamongan-Mojokerto dan pos Kambangan perbatasan Lamongan-Jombang.
“Ada sebanyak 41 mobil pribadi, 13 mobil barang dan 17 pengendara sepeda motor kita paksa putar balik,” kata Fybrien, Sabtu (15/5/2021).
Pada pagi dini hari itu memang diperkirakan ada pemudik yang memaksakan diri untuk pulang kampung, utamanya wilayah yang masuk aglomerasi.
“Padahal sudah ada larangan untuk mudik. Kecuali mereka yang disyaratkan boleh mudik dengan berbagai ketentuan yang harus dimiliki,” ungkap Fybrien.
Dari ratusan pemudik yang melintas dengan menggunakan kendaraan pribadi, juga termasuk mobil barang banyak yang tidak memenuhi syarat pemudik yang dibenarkan.
Diakui ada juga pengendara dengan berbagai alasan dengan gaya merayu dan memelas pada petugas agar diperbolehkan melintas.
Namun petugas tegas dengan humanis tidak mengenalkannya. Keputusan putar balik adalah sanksi yang wajib diambil oleh petugas.
“Rayuan, rengekan. Tidak berlaku,” katanya.
Larangan pemerintah untuk tidak mudik menjadi solusi yang harus ditaati bersama guna mencegah penyebaran virus Corona dan mutasi virus farian baru lainnya.
“Bagi masyarakat yang hendak melintas tanpa dilengkapi SIKM dan hasil rapid test pasti menerima ganjaran putar balik, tanpa terkecuali,” ungkapnya.
Sedang angkutan umum, AKAP, AKDP yang boleh melintas hanya yang dilengkapi sticker.
- Baca juga : Profil Dan Biodata Birgaldo Sinaga Yang meninggal Karena Covid 19
- Baca juga : Polres Lamongan Tidak Layani Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Selama Libur Idul…
- Baca juga : Korsleting Listrik, Warung Kopi di Kedungpring, Lamongan Ludes Dimakan Api
Dan bagi penumpangnya harus dilengkapi dengan kelengkapan perorangan SIKM dan rapid test.
Menurut Fybrien, pagi tadi petugas tidak hanya operasi pengendara yang berusaha memaksa mudik. Para pengendara juga dirapid antigen.
Dari ratusan yang diperiksa rapid antigen, ternyata nihil temuan. Artinya tidak ada yang terkonfirmasi positif.
“Acak ada 120 orang yang dirapid, tapi semuanya negatif,” pungkasnya.