Pilkades Serentak di Bojonegoro, Molor Lagi?

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro, hingga kini masih belum jelas, kapan bakal dilaksanakan. Pesta demokrasi tingkat desa itu, jadwalnya terus mundur, gara-gara menunggu terbitnya Peraturan pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa.

Setelah PP terbit, Pemkab Bojonegoro membuat Perda dan Perbup, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2015 dan PP Nomer 43 tahun 2014, kemudian diubah dengan di PP Nomor 47 Tahun 2015.

“Perjalanan untuk persiapan pilkades sampai pada persiapan, yaitu mengajukan Raperda ke Gubernur Jatim untuk dilakukan revisi dan Alhamdulillah sudah turun dan sekarang dalam penyempurnaan. Setelah ini, kita ajukan untuk disetujui oleh DPRD Bojonegoro dan di sahkan oleh Bupati Bojonegoro,” demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintahan Desa) Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto, Minggu (15/5/2016).

Ditambahkan, setelah Perda di sahkan, maka segera disempurnakan juga Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan penjabaran dari Perda tersebut. Tahapan berikutnya adalah sosialisasi tentang Pilkades ke masyarakat luas.

“Sosialisasi sangat penting karena Pilkades yang mengacu pada UU No.6 Tahun 2015, sangat penting. Karena, pilkades mendatang banyak perubahan peraturan sehingga masyarakat perlu tahu, agar dalam pelaksanaan pilkades nanti tidak muncul masalah akibat mereka tidak mengerti aturan yang baru alias regulasi ini,” tegas Sugeng.

Berdasarkan hitungan waktu dalam persiapan-persiapan itu, diperkirakan tahapan Pilkades dimulai awal Juli 2016 ini. Jika dihitung dengan scedul Pilkades 45 hari persiapan, maka pelaksanaan hari H Pilkades adalah serentak adalah pertengahan Agustus 2016,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Sekcam Dander itu serius.

“Pilkades tidak molor. Karena kita (BPMPD) terus melaksanakan kerja untuk Pilkades. Kita melaksanakan kegiatan sejak pembuatan Raperda, Raperbup, mengajukan Raperda ke Gubernur, penyempurnaan Raperda dan Raperbup, di sahkan oleh DPRD dan di undangkan oleh Bupati,” terangnya.

Masih menurut Sugeng –demikian Kabid Pemdes BPMPD Bojonegoro Sugeng Firmanto, biasa disapa- selanjutkan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas. Semua kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan demi tahapan yang dilakukan. Karena, dengan persiapan yang matang, hasilnya akan baik dan memuaskan.

Dari data yang berhasil diperoleh rakyatnesia.com dari BPMPD Bojonegoro menyebutkan, ada 26 desa yang hendak melaksanakan Pilkades. Diantaranya, ada 3 (tiga) desa di wilayah Kecamatan Baureno, yakni Desa Kadungrejo, Lebaksari dan Kauman. Ada 2 (dua) desa di wilayah Kecamatan Ngasem yakni, Dukoh Kidul dan Jampet. Ada 3 (tiga) desa di wilayah Kecamatan Tambakrejo, yakni Desa Kacangan, Tanjung dan Pengkol.

Selain itu, Desa Sukorejo Kecamatan Malo, Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu, Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro (kota), Desa Sranak Kecamatan Trucuk, Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo, Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan dan Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang.

Selanjutnya, Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, Desa Pelem Kecamatan Purwosari, Desa Geger Kecamatan Kedungadem, Desa Kasiman Kecamatan Kasiman, Desa Kendung Kecamatan Padangan, Desa Ngraho Kecamatan Ngraho dan Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru. **(Kis).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar