Partai Garuda Tak Ikut Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Batam , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Partai Garuda Tak Ikut Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Batam Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Partai Garuda Tak Ikut Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Batam ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Partai Garuda hingga batas waktu terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, tidak ikut mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk mengikuti Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

”Partai yang tidak mendaftar itu Partai Garuda. Sampai kami tutup pendaftaran tidak datang ke KPU,” kata Ketua KPU Kota Batam Martius seperti dilansir dari di Batam Kepulauan Riau, Senin (15/5).

Dengan absennya Partai Garuda di KPU, dia menjelaskan, dipastikan partai tersebut tidak mengusung bakal calon anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024. Pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi dengan Partai Garuda terkait pendaftaran bakal caleg.

Namun hingga mendekati penutupan pendaftaran, tidak ada kejelasan dari partai tersebut. ”Sebenarnya kami sudah komunikasi dari hari-hari sebelumnya, tapi sampai tadi tidak ada kejelasan,” ujar Martius.

Delapan partai politik lain, lanjut dia, turut mendaftarkan ke KPU Batam pada hari terakhir. Di antaranya Partai Golkar, Perindo, PKN, PSI, Partai Umat, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

”Jadi, KPU Kota Batam telah menerima pendaftaran bakal caleg untuk DPRD Kota Batam periode 2024 sebanyak 17 partai politik,” terang Martius.

Dia menjelaskan, pada umumnya partai politik mendaftarkan 50 orang bakal caleg untuk DPRD Kota Batam, sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2024.

”Selanjutnya, KPU Batam akan melakukan tahap verifikasi terhadap berkas pendaftaran bakal caleg masing-masing partai politik mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” terang Martius.

Dia menambahkan, proses verifikasi itu bertujuan untuk memastikan keabsahan persyaratan tiap-tiap bakal caleg. Sehingga, jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan.

”Barang kali ada pergantian atau bakal caleg mengundurkan diri, juga kita berikan keleluasaan kepada partai politik bersangkutan,” ucap Martius.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version