Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Putusan PTUN Soal Gugatan Fadel Muhammad Bahayakan Sistem Ketatanegaraan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Putusan PTUN Soal Gugatan Fadel Muhammad Bahayakan Sistem Ketatanegaraan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Pakar Hukum Tata Negara Sebut, Putusan PTUN Soal Gugatan Fadel Muhammad Bahayakan Sistem Ketatanegaraan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad, berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

”Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito, Sabtu (13/5).

Dia menjelaskan, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. ”Sebab, suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.

Margarito menyarankan agar DPD mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Pengajuan banding bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan bangsa.

”Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” papar Margarito.

Pakar tata negara itu menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Sehingga, itu bukan objek PTUN.

”Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administrasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.

Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga legislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. ”Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ucap Margarito.

Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. ”Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” terang Margarito.

Berdasar kasus OSO, lanjut Margarito, beberapa waktu lalu, dia optimistis gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya karena putusan paripurna bukan objek PTUN dan sudah ada preseden atas kasus serupa.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version