Diduga Tak Kantongi Ijin, Tambang Tanah Urug di Kedungadem ditindak Oleh Satrekrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pertambangan tanah urug tanpa ijin, yang berada di Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, akhirnya dilakukan penindakan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH, Sabtu (13/05/2017) sekira pukul 11:00 wib.

Tambang tanah urug yang diduga tanpa ijin milik PAR (56) seorang warga Dusun Ngaglik, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro itu, digerebek oleh Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dengan mengamankan 4 (empat) pelaku, diantaranya PAR, selaku pengelola dan pemilik lahan, SM, sopir truk dan bertindak selaku pembeli, SY, selaku Operator Eskavator dan PW, selaku ceker penjualan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH, mengatakan setelah para pelaku diamankan maka yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH, bahwa kronologi penangkapan penambangan urug tak berijin tersebut, berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, telah ada kegiatan penambangan tanah urug yang diduga tanpa ijin yang berada di ladang (tegalan, Jawa red) milik PAR, yang masuk di wilayah Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut.

“Menindak-lanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang telah disampaikan dalam laporan tersebut. Setelah diketahui, ternyata di ladang milik PAR (56) terdapat aktivitas penambangan tanah urug. Akhirnya, langsung dilakukan penindakan terhadap pelaku penambangan tanah urug yang diduga tanpa mengantongi ijin tersebut,” tegasnya.

Empat pelaku yang diamankan oleh Jajaran Satreskrim petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit alat berat Eskavator merk Tekauci 150 warna merah putih, yang untuk sementara waktu lahan milik PAR tersebut disegel Polisi dengan dipasang Police line (garis polisi) dan tetap berada dilokasi penambangan. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPAR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 158, Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. **(Kis/Puji).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar