47 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas Selama Sepekan, Operasi Ketupat Semeru 2021 Polda Jatim

Sukisno

47 Nyawa Melayang Akibat Laka Lantas Selama Sepekan, Operasi Ketupat Semeru 2021 Polda Jatim
Bagikan

SURABAYA – Analisa dan Evaluasi (anev) Operasi Ketupat Semeru 2021 di jajaran Polda Jatim, selama sepekan.

Berikut kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas)  tahun 2021 tercatat 33 5 kejadian, 47 meninggal, 29 luka berat,  luka ringan 440 dan kerugian materiil Rp 365.550.000.

Jika dibanding dengan sebelumnya tahun 2020, tercatat  281 kejadian, 39 meninggal dunia, 7 luka berat, 368 luka rinagn dan kerugian materiil Rp 412.870.000.

Sementara kendaraan yang terlibat laka lantas tahun 2021 tercatat 471 kasus, dan tahun 2020 ada 406 kasus. Untuk mobil penumpang tahun 2021 tercatat 44 kasus dan tahun 2020 ada  42 kasus. Mobil brang  tahun 2021 ada 61 kasus dan  tahun 2020 tercatat  41 kasus.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Sedangkan tahun 2021 kendaraan bus tercatat  hanya 2 kasus dan tahun 2020 ada 1 kasus.

Pelanggaran  tahun 2021 selama  berlangsung sepekan operasi Ketupat Semeru,  polisi mengeluarkan 3.902  surat tilang dan  teguran 14.029.

Sementara penyekatan  di 8 titik  Jawa Timur mulai 6 – 13 Mei 2021 terhadap kendaraan yang diperiksa tercatat 6.340 sepeda motor, 12.516 mobil, 386 bus, 4.065 mobil barang.

Sedang kendaraan yang diputar balik 2.518 sepeda motor, 4.038 mobil, 239 bus dan 687 mobil barang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jum’at (14/5/2021) menjelaskan,  yang diperbolehkan pengoperasian  kendaraan  bermotor selama  masa Idul Fitri 1442 H sesuai aturan  Kemenhub  No. PM/13/ 2021 adalah:

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia. Kendaraan dinas operasional (aparatur sipil negara, tni/polri, petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah ) untuk melaksanakan dinas atau tugas.

Mobil barang dengan tidak membawa penumpang dlm mengangkut (obat-obatan, alat kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat).

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak atau non mudik, berupa kendaraan (untuk  bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/duka/keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga serta kepentngan persalinan).

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran indonesia, WNI terlantar dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Semua kendaraan yang diperbolehkan beroperasi harus dilengkapi surat keterangan bebas covid -19 (rapid test, swab antigen atau genose).

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read