KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Kontraktor Fiktif , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Kontraktor Fiktif Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Kontraktor Fiktif ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Keduanya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.

 

“Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

 

Johanis menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo. Sumber uang diambil dari pembayaran nlberbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

 

Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

 

“CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif,” ungkap Johanis.

 

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

 

Johanis mengungkapkan, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

 

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur Prabowo.

 

Johanis menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety level 3 Universitas Padjajajran.

 

 

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 46 miliar. “Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version