Ahli Hukum Nilai Kasus Natalia Rusli Harusnya Selesai, Ini Alasannya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ahli Hukum Nilai Kasus Natalia Rusli Harusnya Selesai, Ini Alasannya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Ahli Hukum Nilai Kasus Natalia Rusli Harusnya Selesai, Ini Alasannya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Mudzakkir menilai bahwa perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Natalia Rusli seharusnya dapat dihentikan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Setuju Pemberlakuan Kembali Tilang Manual untuk Disiplinkan Pengguna Jalan

Hal itu lantaran pengacara itu sudah mengganti uang milik korban sebesar Rp 55 juta dari kerugiannya sebesar Rp 45 juta. Dengan sudah digantinya uang kerugian korban, Mudzakkir menilai urusan pokoknya berarti sudah selesai.

“Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum. Mestinya perkara itu harus dihentikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Dengan begitu, ia juga mengatakan bahwa seharusnya korban, yaitu Verawati Sanjaya dapat mencabut laporannya ke kepolisian. Mudzakkir juga mengatakan bahwa hakim seharusnya dapat menghentikan persidangan.

“Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu,” ungkapnya.

“Dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi,” pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat. Ia dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta sejak 30 Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran mengaku kepada Verawati kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

Baca Juga: Wamendag Jerry Ungkap Pentingnya Integrasi dan Digitalisasi Ekonomi di Forum ASEAN

“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” kata Andri, Selasa (28/3). (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version