Bareskrim Polri Benarkan Sudah Tahan Keponakan Wamenkumham , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bareskrim Polri Benarkan Sudah Tahan Keponakan Wamenkumham Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Bareskrim Polri Benarkan Sudah Tahan Keponakan Wamenkumham ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

“Benar Tersangka AB telah ditahan mulai hari Kamis 11 Mei 2023,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (11/5).

 

Adi tak banyak menjelaskan mengenai penahanan Archi. Dalam perkara ini, Archi dijerat beberapa pasal.

 

Diketahui, Archi sempat disebut mangkir dalam pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 

Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela (AB). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

 

“Kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminal, klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan,” kata Pengacara Archi, Slamet Yuono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

 

Tim kuasa hukum pun meyesalkan penahanan ini. Selanjutnya tim akan mengajukan langkah paperadilan dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

 

Archi juga akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak-pihak lain. 

 

Dalam perkara ini, Archi disangkakan pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version