Masa Reses Usai, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Masa Reses Usai, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Masa Reses Usai, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – DPR RI akan segera membahas RUU Perampasan Aset usai masa reses. Pembahasan tersebut akan ditempuh melalui beberapa mekanisme, mulai dari rapat pimpinan (Rapim) yang diikuti Ketua DPR RI beserta para wakilnya, dilanjutkan dengan rapat pengganti musyawarah di Bamus. 

 

Selain mekanisme tersebut, terdapt tahapan pembuatan Daftar Isian Masalah (DIM) yang juga dinilai cukup memakan waktu.

 

 

“Pembuatan DIM saja sekitar dua tiga bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain. Sebagainya kemudian apakah setelah itu pembahasan, tergantung perdebatannya seperti apa,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (12/5).

 

Ia mengakui, Pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR RI, melalui Surat Presiden (Surpres) tentang Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

 

 

“Memang Presiden telah mengirimkan melalui surat Presiden (Surpres) RUU dan tentu juga naskah akademiknya tentang pemberantasan aset tindak pidana. Namun, saat ini posisi DPR sedang masa reses dan baru akan kembali memasuki masa sidang 16 Mei,” ungkap politisi Fraksi PPP ini.

 

Dalam surat tersebut, kata Arsul, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah dalam pembahasannya.

 

 

RUU Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang. RUU tersebut mulai diusulkan oleh PPATK pada 2008. Terakhir, pada 2022 RUU tersebut disetujui masuk prolegnas prioritas tahun 2023. 

 

Arsul menegaskan, pihaknya tak pernah menolak untuk membahas RUU Perampasan Aset. Adapun lamanya waktu yang dibutuhkan akan bergantung pada masukan banyak pihak.

 

“Yang mana RUU dari pemerintah yang tidak kami bahas? Bahwa dalam pembahasannya itu lama seperti RKUHAP misalnya, bahkan sampai melewati satu periode DPR itu konsekuensi dari kita ingin mendengarkan masukan dari banyak pihak,” papar Arsul.

 

 

Dengan demikian, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini, harus berhati-hati dan tidak dapat dikebut. 

 

“Saya sebagai anggota Komisi III DPR sudah diperintahkan oleh Plt Ketua Umum saya agar Fraksi PPP siap melakukan pembahasan dan tidak kemudian katakan lah menghalang-halangi dan lain sebagainya jadi tidak ada masalah. Namun kalau dikaitkan ini harus cepat, kalau nggak jadi sekian minggu, atau sekian bulan, ini tidak bisa begitu, tidak kemudian dikebut,” pungkas Arsul.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version