KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada Grace Tahir ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun.

“Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (12/5).

KPK menduga, Rafael Alun membeli sebuah rumah dari Grace Tahir. Hal ini turut didalami tim penyidik, saat memeriksa anak dari konglomerat Dato Sri Tahir.

“Ada dugaan transaksi jual beli properti,” ucap Ali.

KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (11/5) kemarin. 

KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version