Terima Duit 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Pergi ke Luar Negeri , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terima Duit 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Pergi ke Luar Negeri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Terima Duit 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Pergi ke Luar Negeri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini telah disampaikan KPK, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

 

“Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).

 

Ali menjelaskan, KPK telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan, sejak 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI. Pencekalan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.

 

“Berlaku untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan,” ucap Ali.

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, pencegahan ini didasari karena kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

 

“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” tegas Ali.

 

Sementara itu, satu pihak lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni seorang pihak swasta, Dadan Tri Yudianto yang menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

 

“Adapun satu orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023,” papar Ali.

 

Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.

 

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” ungkap sumber Rakyatnesia.com di KPK, Jumat (5/5).

 

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

 

Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version