Hal Memberatkan dan Meringankan Terkait Hukuman Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Hal Memberatkan dan Meringankan Terkait Hukuman Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Hal Memberatkan dan Meringankan Terkait Hukuman Linda Pujiastuti dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait hukuman Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Linda sebelumnya divonis selama 17 tahun penjara.

Adapun terkait hal yang memberatkan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebut Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa itu.

“Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” kata Hakim di persidangan, Rabu (10/5).

Selain itu, perbuatan Linda dinilai hakim bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegas Hakim Jon Sarman.

Baca Juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum, Teddy Minahasa Terima Keuntungan Rp 300 juta dari Penjualan Sabu

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman perempuan yang mengaku sebagai istri siri Teddy itu ada dua hal.

“Hal-hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh Jon Sarman.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version