Apa itu Puasa Senin Kamis?
Rakyatnesia.com – Sering kita ketahui bahwasannya umat Islam sering sekali melakukan beberapa ibadah yang tergolong Sunnah, salah satu nya adalah puasa Senin dan Kamis.
Kebetulan hari ini hari Kamis, dimana ada kesunahan berpuasa. Puasa pada hari ini identik dengan puasa di hari lain yakni hari Senin sehingga sering disebut sebagai puasa Senin-Kamis. Puasa Senin-Kamis merupakan puasa yang memiliki keutamaan di antaranya adalah sebagai ibadah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Siti ‘Aisyah radhiyallu ‘anha yang artinya: “Nabi ﷺ selalu menjaga puasa Senin dan Kamis” (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Keutamaan lain dari puasa Senin-Kamis adalah bersamaan dengan hari penyetoran amal manusia. Tentu akan memiliki kelebihan tersendiri jika saat amal kita disetorkan, kita dalam kondisi berpuasa. Hari Senin dan Kamis juga merupakan hari dibukanya pintu surga di mana semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni.
Di hari Senin juga merupakan hari kelahiran dan kewafatan Rasulullah saw yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim yang artinya: “Nabi ditanya soal puasa pada hari Senin, beliau menjawab, ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”.
Durasi puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain. Waktu pelaksanaan puasa Senin-Kamis bisa kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.
Ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), separuh terakhir dari bulan Sya’ban, dan hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).
Penting dicatat, bagi orang yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa Senin-Kamis, dan kebetulan memasuki separuh terakhir dari bulan Sya’ban, maka tidak ada larangan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “Janganlah seseorang di antara engkau semua itu mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari -sebelumnya-, kecuali kalau seseorang itu -sudah- biasa berpuasa tepat -pada- hari puasanya, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” (Muttafaq ‘alaih).