BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku pencurian sepeda motor (curnmor) yang berinisial NR yang tercatat sebagai warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim, ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro Selasa (10/5/2016) lalu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, di Perum Terban Indah, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jateng. Penangkapan tersebut dilakukan, setelah pihak Polisi mengembangkan penyelidikan, hingga berhasil memperoleh informasi keberadaan NR, hingga dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku curanmor yang statusnya jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) itu.
Pelaku, diduga telah berhasil menggasak 2 (dua) motor dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Pencurian sepeda motor yang pertama terjadi di wilayah Dander Rabu (13/5/2016) dan pencurian sepeda motor yang kedua terjadi Sabtu (16/4/2016) di wilayah Kalitidu.
“Modusnya, pelaku mencuri sepeda motor saat di parkir di pinggir jalan yang sedang ditinggal pemiliknya kerja di sawah. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk mengunci motor curianya. Jadi masyarakat harus berhati-hati saat memarkir motornya, karena kejahatan selalu mengintai kita. Harus hat-hati dan selalu waspada, itu sangat penting untuk keamanan barang-barang kita,” demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Kamis (12/5/2016).
Ditambahkan Pak Yono –demikian Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, biasa disapa- saat di pelarian itu, pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah diamankan dan kini sudah merasakan pengapnya Sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Untuk kejahatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenai pasal 363, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. **(Kis).