Temuan Kayu Jati di Pemukiman Warga Jepangrejo, di Duga Kayu Hasil Curian

Sukisno

Bagikan

Blora (Rakyat Independen)- Temuaan Kayu jati sebanyak 23 batang yang diperkirakan 1.840 kwibik, di lokasi wilayah Blora kota, KRPH Klopodiwur, BKPH Nglobo. Tepatnya berada di lingkungan RT.03 RW.11, Desa Jipangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora Selasa (10/05/2016), pukul 11.00 WIB.

Ditemukannya, kayu jati berserakan di belakang rumah penduduk .itu, dugaan sementara adalah kayu hasil curian. Kayu jati sejumlah 23 batang tersebut, diduga merupakan barang curian yang berasal dari Lahan Perhutani yang berlokasi di wilayah KPH Cepu.

“Dugaan sementara, temuan kayu jati itu merupakan hasil curian, bisa dilihat dengan kondisi kayu yang masih basah dan sepertinya baru saja dipotong dari hutan,” demikian dikatakan wakil Kepala ADM Cepu Selatan Agus Kusnandar.

Saat dikonfirmasi rakyatnesia.com di ruang kerjanya KPH Cepu, dengan didampingi Asper Nglobo Zaenal Abidin menambahkan, kejadian itu berawal dari pengaduan warga yang melihat ada tumpukan kayu jati dan sebagian terlihat berceceran. Kemudian, dia bergegas melaporkan temuan itu kepada pihak Perhutani KPH Cepu.

Saat melaporkan kejadian itu, dia diterima langsung oleh Waka ADM Cepu Selatan. Sehingga dengan sigap, pihak Perhutani langsung melakukan tindak lanjut sehingga langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lokasi tempat penemuan kayu dengan di bantu Polsek Blora Kota.

Ternyata benar, sampai petugas di lokasi, akhirnya ditemukannya barang bukti berupa kayu jati. Di situ, ditemukan adanya kayu jati batangan yg kondisnya tidak sempurna dan berukuran besar yang berserakan di belakang rumah warga desa Jepangrejo, yang di situ juga terdapat tumbuhan kayu jati rakyat.

Berdasarkan data yang berhasil diperoleh rakyatnesia.com di lapangan menyebutkan, dari tindak lanjut yang dilaksanakan oleh petugas Perhutani yang di bantu oleh pihak Polsek Blora kota, mengumpulkan kayu yg masih berserakan yang ada di belakang rumah warga itu.

Kemudian, kayu yang diduga hasil curian itu dibawa dan diangkut truk untuk diamankan sebagai barang bukti (bb). Untuk 23 kayu jati batangan yang merupakan temuan itu, sudah diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cabak. **(Lukman).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar