Sudah Divonis Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dan AKBP Dody Belum Disidang Etik , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sudah Divonis Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dan AKBP Dody Belum Disidang Etik Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sudah Divonis Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dan AKBP Dody Belum Disidang Etik ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Meski begitu, Teddy sampai saat ini belum menjalani sidang kode etik Polri. 

 

“Sampai sekarang belum, kan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).

 

Djono mengatakan, sidang kode etik akan digelar setelah kasus pidana memiliki kekuatan hukum tetap atau incrakht. Oleh karena itu, Teddy masih berstatus anggota Polri aktif.

 

“Karena masih proses banding berarti masih lama itu. Sampai kasasi nanti. Nanti kalau tiba-tiba di (tingkat) banding dinyatakan tidak bersalah gimana. “(Sampai sekarang) aktif dong, masih sebagai Polri,” sambungnya.

 

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto, Adriel Viari Purba. Dody dan Kasranto juga belum menjalani sidang etik dan profesi polri.

 

“Belum (sidang etik dan profesi polri). Paling seminggu dua minggu lah habis (vonis) ini,” kata Adriel.

 

Menurut dia, sidang tersebut kemungkinan digelar setelah vonis terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap. “Harusnya inkrah dulu kalau itu. Betul harusnya inkrah dulu,” pungkas Adriel.

 

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).

 

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

 

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

 

Sedangkan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa. 

 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun. Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version