Rakyatnesia – Ringkasan Vonis Kasus Sabu Teddy Minahasa: Semua Terdakwa Utama Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Ringkasan Vonis Kasus Sabu Teddy Minahasa: Semua Terdakwa Utama Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa dan melibatkan beberapa anggota Polri sudah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5) kemarin.
Ajaibnya, kelima terdakwa itu, meski sudah dinyatakan terbukti bersalah, semuanya mendapatkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu hanya tak berlaku pada Kasranto yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.
2. Vonis dan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
3. Vonis dan tuntutan Linda Pujiastuti
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
4. Vonis dan tuntutan Syamsul Maarif
“Terdakwa Syamsul Ma’arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5).
Diketahui bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma’arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar.
5. Vonis dan tuntutan Kasranto
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Dikutip dari Jawa Pos