Terima Surat dari Presiden, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terima Surat dari Presiden, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Terima Surat dari Presiden, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer ataupun emosional. Sebab, selama ini narasi yang dibangun adalah seolah DPR menghambat atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Faktanya, naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.

”Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nanti terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (9/5).

Politikus Partai Nasdem itu mengakui, baru menerima surat dari presiden beserta naskah RUU Perampasan Aset yang telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis (4/5). Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Komisi III DPR berharap agar, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana berfokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis. Pembahasan RUU tersebut dinilai perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Dia mengaku, belum mengetahui substansi dari naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Menurut Taufik, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.

”Yang akan jadi perdebatan hukum adalah RUU itu nanti menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak,” papar Taufik Basari.

Taufik menegaskan, perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF mendukung kejahatan korupsi dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.

”Apabila diterapkan, selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis,” tutur Taufik.

Karena itu, Taufik mengharapkan RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya. 

”Selain itu, harus diatur pula mekanisme pengujian (challenge) atas tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang atau jika terdapat kesalahan untuk melindungi orang yang tidak bersalah,” ucap Taufik Basari.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version