Heryanto Tanaka Bantah Setor Uang untuk Pengurusan Perkara di MA , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Heryanto Tanaka Bantah Setor Uang untuk Pengurusan Perkara di MA Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Heryanto Tanaka Bantah Setor Uang untuk Pengurusan Perkara di MA ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka membantah memberikan uang untuk melakukan pengurusan perkara. Sebab, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Heryanto diduga memberikan kepercayaan kepada pengacara Yosep Parera untuk mengurus perkara di MA.

Tim kuasa hukum Heryanto, Andreas, menegaskan, kliennya melakukan hubungan bisnis. “Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Heryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare,” kata Andreas kepada wartawan, Selasa (9/5).

Andreas memastikan pihaknya memiliki bukti bisnis skincare yang dijalankan. Menurut dia, keuntungan tahap pertama sudah diberikan oleh kliennya kepada Dadan.

“Tahap pertama sudah diberikan keuntungan, sesuai perjanjian,” tegas Andreas.

Sebab dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/5). Seorang saksi bernama Desy Yustria mengungkapkan, Heryanto Tanaka memiliki perkara perdata di MA melawan Budiman Gandi.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Melalui sang pengacara Yosep Parera, Heryanto Tanaka meminta untuk mengurus perkara milik sang klien dan mencari cara agar bisa menang, pada proses kasasi.

Sebagai pegawai di MA, Desy merupakam pihak yang bersinggungan dengan Yosep. Berdasarkan informasi yang diterima Desy dari Yosep, pengurusan kasus di MA bisa melalui ‘jalur atas’. Namun Desy mengaku tidak tahu tentang hal tersebut.

“Saya tidak tahu jalur atas yang dimaksud,” terang Desy saat bersaksi.

Sebagaimana diketahui, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung. Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000, setara dengan Rp 2,2 miliar.

Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang
kepercayaan.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version