Bersyukur Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Hotman Paris Tetap Akan Ajukan Banding , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bersyukur Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Hotman Paris Tetap Akan Ajukan Banding Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Bersyukur Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Hotman Paris Tetap Akan Ajukan Banding ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.
“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” imbuhnya.
“Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
Dikutip dari Jawa Pos