Digerebek, Empat Warga Wilayah Baureno, Saat Judi Remi di Rumah Kosong

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, judi remi digerebek oleh SatreskrimPolres Bojonegoro. Kasus yang termasuk pekat (Penyakit masyarakat) itu, terjadi di rumah kosong yang berada di Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Selasa (9/5/2016), sekitar pukul 12.15 WIB.

Penangkapan judi remi yang berada diwilayah hukum Polsek Baureno itu, merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat, jika di rumah kosong tersebut, sering dipakai ajang perjuadian, dengan taruhan uang.

Sebagai tindak lanjut, Polisi melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggerebekan judi remi itu hingga berhasil menangkap 4 (empat) pelaku perjudian itu.

“Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku judi remi dan mengamankan barang bukti, untuk tindakan lebih lanjut,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Selasa (9/5/2016).

Empat pelaku yang sudah diamankan itu yakni, pria berinisial IS (51) pekerjaan swasta, yang tercatat sebagai warga Desa Betet, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro. Inisial HM (51) swasta, tinggal di Dusun Karan, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno,Bojonegoro.

Juga pria berinisial MS (46), yang bekerja sebagai Scurity, warga Dusun Caduk, Desa Sraturejo,Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Serta, pria berinisial KS (44), swasta, yang beralamatkan di Dusun Rakas, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Dari penggerebekan itu, berhasil mengamankan barang bukti (bb), yakni, 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) buah tikar dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu.

Sementara itu, ke empat pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Bojonegoro, untuk di proses lebih lanjut. Para pelaku, telah menghuni pengapnya sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna menunggu proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. **(Kis/Agung MD).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar