IPW Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – IPW Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan IPW Bandingkan Vonis Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan putusan hakim terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang menghukum penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bahwa peradilan Indonesia belum mempunyai parameter yang pasti untuk menghukum jenderal polisi yang terlibat masalah hukum. 

 

“Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (10/5).

 

Dalam hal ini, Sugeng membandingkan vonis hakim terhadap Teddy Minahasa dengan vonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Diketahui bahwa Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” jelasnya.

 

Dari dua kasus jenderal polisi itu, ia menilai bahwa atensi dan tekanan dari publik terhadap kasus yang menjerat polisi masih lebih dominan mempengaruhi putusan hakim.

 

“Tekanan publik yg masih telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ucap Sugeng.

 

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

 

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

 

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version