Terkait Kasus Teddy dan Ferdy, IIPW Minta Kapolri Sigit Lebih Selektif dalam Urusan Promosi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terkait Kasus Teddy dan Ferdy, IIPW Minta Kapolri Sigit Lebih Selektif dalam Urusan Promosi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Terkait Kasus Teddy dan Ferdy, IIPW Minta Kapolri Sigit Lebih Selektif dalam Urusan Promosi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif lagi dalam mempromosikan anggotanya. 

Hal itu disampaikan Sugeng sehubungan Irjen Pol Teddy Minahasa yang sudah divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

 

“Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/5).

 

Artinya, diharapkan akan tercipta para perwira berpangkat tinggi yang berkualitas dan tak bermasalah hukum seperti halnya Teddy Minahasa maupun Ferdy Sambo.

 

“Sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas. Sehingga Polri dapat dipercaya publik,” tandas Sugeng.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

 

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

 

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version