Reaksi Teddy Minahasa saat Ditanya Soal Vonis Seumur Hidup yang Dijatuhkan Hakim , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Reaksi Teddy Minahasa saat Ditanya Soal Vonis Seumur Hidup yang Dijatuhkan Hakim Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Reaksi Teddy Minahasa saat Ditanya Soal Vonis Seumur Hidup yang Dijatuhkan Hakim ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Irjen Pol Teddy Minahasa enggan memberi tanggapan saat diminta pendapatnya terkait putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap dirinya dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Usai ketokan palu dihentakkan hakim tiga kali dan persidangan ditutup, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tampak langsung beranjak dari kursi terdakwa. Ia menghampiri kuasa hukumnya dan bersalaman sambil bercipika-cipiki.
Melihat itu, wartawan yang berada di kursi pengunjung memanggil Teddy untuk memberikan tanggapan atas vonis hakim. “Pak Teddy boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy,” ujar awak media, Selasa (9/5).
Alih-alih memberi tanggapan, ia justru melambaikan tangannya dan tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea. Terlihat beberapa senyuman merekah di bibirnya menanggapi teriakan wartawan.
Ia kemudian mengisyaratkan dengan jarinya agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
Bersamaan dengan itu, tampak Teddy mengepalkan tangan kanannya dan mengacungkannya ke depan.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker dan meninggalkan ruang persidangan sambil melambaikan tangan.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
Dikutip dari Jawa Pos