Launching Layanan Samsat Bunda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Di Bumdesa

Sukisno

Launching Layanan Samsat Bunda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Di Bumdesa
Bagikan

BERITA JAWA TIMUR – Membayar pajak kendaraan bermotor sekarang, tidak harus datang ke Kantor Samsat di Kabupaten/ Kota setempat. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan di 907 Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang tersebar di 38 Kabupaten/kota di seluruh Jatim.

Dalam menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bumdesa bekerjasama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero) dan Griya Bayar. Layanan tersebut diberi nama Samsat Bunda atau Samsat Bumdesa.

Ada 40 Bumdesa sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran 320 wajib pajak,” demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin saat launching inovasi layanan Samsat Bumdesa, Rabu (5/5/2021) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dari transaksi melalui Bumdesa tersebut tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp 70.900.000. Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bumdesa ini, kata Yasin, untuk mempermudah masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini enggan melakukan pembayaran, karena lokasi pembayaran yang jauh.

“Warga enggan membayar pajak kendaraannya, karena selama ini kendaraanya hanya dipakai ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya. Kemudian, juga karena tahunnya sudah lama, sehingga tunggakan membengkak dan pendapatan pas-pasan, sehingga mereka tidak lagai membayar pajak kendaraan miliknya itu,” ungkapnya.

Masih menurut Mohammad Yasin, Pelayaan Samsat Bumdesa ini lebih pada mendekatkan layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak kendaraan mereka.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat melaunching Samsat Bunda itu menyatakan, bahwa pihakna meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memperluas layanan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Badan Usaha Milik Desa atau Bunda.

“Perluasan sasaran pendapatan PKB itu berarti mendekatkan pelayanan masyarakat. Setiap layanan yang makin dekat, mudah dan murah tentu mempermudah pelayanan publik yang kita lakukan. Kalau tadi terkonfirmasi baru 40 Bunda, maka saya minta diluaskan lagi,” katanya.

**(B.Yan/Red).

Top of Form

Bagikan

Also Read