Kecelakaan Beruntun Mobil Ertiga dengan Tiga Sepeda Motor, Seorang Pengendara Motor Tewas

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kecelakaan beruntun 1 (satu) mobil dengan 3 (tiga) sepeda motor terjadi di Jl Raya Padangan-Ngawi, terpatnya di Jl Raya Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim, Kamis (5/5/2016) pukul 12.30 WIB.

Peristiwa itu bermula dari sepeda motor Supra dengan nopol S 6852 DU dari arah barat hendak ke timur alias menyeberang. Saat itu, sepeda motor Supra agak ke utara kemudian mendadak belok kanan, sedangkan dari arah utara menuju ke selatan, muncul mobil Ertiga. Karena saat sepeda motor yang dikendarai Gilang Samudra (14) itu, jaraknya sudah sangat dekat dengan Ertiga, sehingga mobil Ertiga tak mampu menghentikan mobilnya hingga terjadi tabrakan itu.

Setelah menabrak Supra, mobil Ertiga belum berhenti dan terus melaju. Sehingga oleng ke kanan hingga melewati as tengah jalan sehingga Ertiga menabrak sepeda motor Smash Nopol S 3129 CH yang dikendarai Sardi (50) dan sepeda motor Garuda dengan nopol S 5555 HA yang dikendarai Purwadi.

Pengendara sepda motor Supra Gilang Samudra (14), yang tinggal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan itu, memboncengkan Feri Irawan (12) warga Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, luka-luka. Sedangkan pengendara sepeda motor Garuda Purwadi juga luka-luka dan pengendara Smash yaitu Sardi (50) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

“Untuk pengendara Ertiga Hadi Muntiknyo (41) pekejaan perawat yang beralamat di Desa Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jatim, sudah diamankan Polisi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ tegas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Jum’at (6/5/2018).

Ditambahkan, korban dilarikan ke RSUD Padangan, untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Sedangkan, pengendara Ertiga Hadi Muntiknyo sudah diamankan Polisi termasuk mobil Ertiga sebagai barang bukti (BB). Hadi Muntiknyo bakal diproses dengan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. **(Kis/Yan).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar