Satgas TPPU Mulai Memilah Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Satgas TPPU Mulai Memilah Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Satgas TPPU Mulai Memilah Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, siap bekerja melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik. Ihwal adanya hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Hari ini rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, ” kata Mahfud MD dalam konferensi pers seperti dipantau di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Jumat (5/5).

Mahfud berharap Satgas TPPU dapat secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tersebut.

“Mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya; sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan, serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa rapat pada Jumat pagi dihadiri oleh seluruh nama yang masuk dalam Satgas TPPU, baik secara fisik maupun virtual.

“Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menkopolhukam itu semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin Ditelisik Polda Sumut

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.

“Maka, saya sampaikan bahwa hari ini, Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5).

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version