Nasional

Istri Sebut Mutasi Rp 800 Juta Rekening Mustofa NR Dari Anak di Luar Negeri , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Istri Sebut Mutasi Rp 800 Juta Rekening Mustofa NR Dari Anak di Luar Negeri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Istri Sebut Mutasi Rp 800 Juta Rekening Mustofa NR Dari Anak di Luar Negeri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Keluarga Mustofa NR, pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara mengenai mutasi rekening sampai Rp 800 juta. Keluarga memastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Mustopa.

Baca Juga: KPK Gelar Pelatihan Hidup Sederhana, Sahroni: Harusnya Kejar Asal-usul Harta Pejabat

Istri Mustopa, Laila Dewi melakui sebuah video mengakui bahwa di rekening suaminya ada transaksi sampai dengan Rp 800 juta. Transaksi ini bersumber dari anak-anaknya sendiri. “Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya,” kata Laila, Jumat (5/5).

Laila mengatakan, tiga orang anaknya bekerja di luar negeri. Masing-masing yakni Hediansyah di Korea Selatan, Lidia Sartika di Hongkong, dan Neza Juliska di Taiwan. Mereka rutin mengirim uang untuk orang tua di Lampung. “Pengiriman uang tersebut dimulai dari 2014 sampai sekarang,” jelasnya Laila.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mutasi rekening Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mencapai Rp 800 juta. Dikabarkan pula ada penerimaan transfer Rp 200 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan menelusuri kebenaran rekening tersebut. Penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik itu bank maupun PPATK. “Penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5).

Baca Juga: Tiga Cara Mikel Arteta Menambal Masalah Pertahanan Arsenal di Musim Panas

Trunoyudo menuturkan, dalam menyelidiki aliran dana penyidik tidak bisa sembarangan. Apalagi ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, mekanisme. Baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku,” jelasnya. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button