Akhirnya, Perda Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro, disahkan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Molornya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perangkat desa Kabupaten Bojonegoro, selesai sudah. Hal itu, setelah disahkannya Raperda perangkat desa menjadi Perda, di Gedung DPRD Bojonegoro, Jum’at (5/5/2017) kemarin.

Tarik ulur beberapa point krusial termasuk penarikan Sekretaris desa (Sekdes) PNS yg ditugaskan jadi Sekdes, bakal dilaksanakan sebelum rekrutmen perangkat desa. Untuk penarikan sekdes yg diangkat PNS akan dilaksanakan secara bertahap sambil menunggu regulasi.

Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Dony Bayu Setyawan membenarkan adanya kompromi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan rapeda hingga menjadi Perda Perangkat desa Kabuaten Bojonegoro itu. Termasuk dengan pembahasan draf Raperda di ruang Komisi A, sebelum dilaksanakan paripurna di sah kannya Perda Perangkat desa Kabupaten Bojonegoro itu, Jum’at (5/5/2017).

Dalam Perda Perangkat desa, disepakati bahwa calon perangkat desa harus memiliki sertifikat IT (informasi dan teknologi), karena perangkat desa harus melek teknologi. Juga tentang syarat khusus calon Kepala Dusun (kasun) yang berasal dari luar wilayah desa. Mereka harus menyertakan surat dukungan minimal 25 persen dari warga yang berada di dusun tersebut dengan dibuktikan melalui foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Masih menurut Mas Dony – demikian politisi PDI Perjuangan Bojonegoro ini, biasa disapa – mengenai jaminan Sosial bagi Perangkat Desa termasuk Jaminan Hari Tua, akan dipastikan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Mengenai jaminan social dan jaminan hari tua bagi Perangkat desa. Termasuk tentang syarat calon harus bersertifikat IT dan dukungan 25 persen bagi calon kepala dusun yang berasa dari luar desa, akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perangkat desa tersebut,” kata Mas Dony menegaskan.

Ditambahkan, tentang polemik terhadap pelaksanaan ujian perangkat yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, akhirnya tidak jadi. Untuk ujian tertulis bagi calon perangkat desa menjadi hak Pemerintah desa dengan pelaksanaan secara bersama-sama di masing-masing kecamatan.

“Prinsipnya, dalam ujian calon perangkat yang melaksanakan tetap Pemdes masing-masing dengan membentuk panitia. Hanya saja, ujianya dilaksakan di Kantor Kecamatan masing-masing sehingga diharapkan hasilnya akan lebih tranparan atau terbuka,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar