BERITA JAWA TIMUR – Subdit I /TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010.
Aksi itu berlangsung di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dengan melibatkan tersangka berinisial LY (48) wanita berkulit kuning yang juga residivis yang berdomisili di Jalan Indrakila Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari Surabaya, yang juga tinggal di Apartemen Puri Matahari Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Kamneg AKBP Rofiq, Kamis (6/5/2021) mengatakan, modus Operandi tersangka LY mengajak pelapor bekerjasama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun dan akan diberikan keuntungan. Berkat rayuan wanita berparas cantik itu, akhirnya pelapor bergerak hatinya untuk menyerahkan dana senilai Rp. 48,9 miliar secara bertahap.
Sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada pelapor dan pada saat dicairkan ternyata cek tersebut di tolak oleh bank dengan alasan rekening di tutup.
Barang bukti 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 (tujuh) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya; bendel dokumen slip setoran bank; 5 bonggol cek Bank BCA atas nama Doe Sun Bakery; handphone merk Samsung tipye S 10 yang digunakan untuk percakapan Whatsaap tentang penawaran pembebasan lahan.
Adapun barang maupun uang yang berhasil disita dari hasil search oleh penyidik sebagai berikut 2 unit R4 merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020; 4 unit R4 jenis Mercedes benz;
3 unit R4 jenis Pick Up; 6 jam tangan berbagai merk (Rolex, Franck Muller); 3 buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.
Atas perbuatanya, tersangja dijerap pasal yang Dilanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010, dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.
**(B.Yan/Red).