Nasional

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto Nilai Pemecatan AKBP Achiruddin Sudah Sesuai Prosedur , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto Nilai Pemecatan AKBP Achiruddin Sudah Sesuai Prosedur Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto Nilai Pemecatan AKBP Achiruddin Sudah Sesuai Prosedur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah sesuai. Hal ini karena menurutnya, yang bersangkutan telah mencoreng citra Kepolisian RI.

“Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi,” kata Wihadi dikutip dari Rakyatnesia, Rabu (3/5).

Menurut Wihadi, polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya, yakni pengayom masyarakat.

“(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat,” ujarnya.

Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.

Menurut Wihadi tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.

“Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu,” katanya.

Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian.

“Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut pada Selasa (2/5) memutuskan hukuman PTDH kepada AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan untuk Buka Tabir Misteri Kematian Asiah Shinta Dewi di Lift Bandara Kualanamu

“Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dengan jeratan Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin serta berkoordinasi dengan Inspektorat hal yang sama.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button