Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Tuntutan Penipuan karena Janji akan Kembalikan Seluruh Kerugian Korbannya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Tuntutan Penipuan karena Janji akan Kembalikan Seluruh Kerugian Korbannya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Tuntutan Penipuan karena Janji akan Kembalikan Seluruh Kerugian Korbannya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Selebgram Ajudan Pribadi dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang menjeratnya soal penipuan terhadap korban berinisial AL. Pasalnya, kasus tersebut sudah selesai secara kekeluargaan.

Baca Juga: Bentuk Dua Satgas, Erick Dinilai Mampu Pulihkan Citra Negatif PSSI

“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5).
Laporan itu dicabut korban lantaran Ajudan Pribadi mengaku akan mengganti seluruh kerugian yang didapatnya lantaran penipuan tersebut.

“Saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” pungkas Syahduddi.

Baca Juga: Sebut Sering Terima Surat Ancaman, Wasekjen MUI: Sudah Putus Urat Takutnya

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap selebgram dengan nama akun @ajudan_pribadi berinisial A. Ia ditangkap dengan dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A. Yang bersangkutan adalah selebgram,” kata Katasreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3).

Saat ini ia mengatakan bahwa terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

“Sementara masih berporses di kita. Kita amanakan di Makaasar,” ucap Andri.

Adapun kasus tersebut, katanya, bermula pada November 2022 lalu ada laporan bahwa A telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai kurang lebih Rp 1,3 Miliar. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version