Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus prostitusi. Korban dua kakak beradik yang masih di bawah umur.

”Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK, 16; dan VAJ, 13; pergi dengan tantenya berinisial PA, 21, pada Minggu (30/4),” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu seperti dilansir dari Rakyatnesia, Jumat (5/5).

Setelah ditanya orang tuanya, kata dia, korban mengaku diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel di Baturraden, Banyumas. Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada Rabu (3/5).

Baca Juga: Lagi, Siswi SMP di Surabaya Jadi Korban Perkosaan

”Laporan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku,” papar Edy.

Akhirnya, menurut dia, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto menambahkan, pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya itu.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangguhkan Penahanan Selebgram Linamukherjee

”Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang,” jelas Agus.

Bahkan saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Agus mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 17 juncto pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Berkas Perkara Dua Tersangka PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPU

”Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban,” ucap Kompol Agus.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version