Punya Uang Miliaran Rupiah, KPK Tanggapi Pemecatan AKBP Achiruddin , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Punya Uang Miliaran Rupiah, KPK Tanggapi Pemecatan AKBP Achiruddin Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Punya Uang Miliaran Rupiah, KPK Tanggapi Pemecatan AKBP Achiruddin ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – AKBP Achiruddin Hasibuan kini sudah dipecat Polri. Achirudin diduga memiliki uang puluhan miliar di rekeningnya, tapi saat lapor LHKPN ternyata hanya senilai Rp 467 juta.

Menanggapi pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara melalui Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Achiruddin yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Sempat Berbayar, Twitter Kembalikan Akses API Gratis untuk Layanan Pemerintah dan Publik

“Jadi sebelum klarifikasi, KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN. Pemeriksaan itu maksudnya apa, itu harus melakukan pemeriksaan faktual dari informasi yang diberikan kepada KPK terkait dengan LHKPN-nya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

“Apakah sesuai dengan data yang disampaikan, termasuk apakah juga ada data di luar LHKPN-nya yang diduga dimiliki oleh pihak dimaksud,” ujar Ali seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Ali, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dengan mengundang Achiruddin ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Cak Imin dan AHY Sepakat Perbedaan Pilihan Politik Kokohkan Demokrasi

Menurut Ali, sejauh ini dari Kedeputian Pencegahan KPK sudah membentuk tim untuk kasus AKBP Achirudin ini.

“Nah, berikutnya apakah nanti karena kan sekarang informasi yang kami peroleh dari pemberitaan itu kan sudah juga dipecat dari anggota kepolisian, apakah juga termasuk bagian dari kewenangan KPK untuk bisa menelusuri LHKPN lebih lanjut ketika seseorang sudah dipecat, ini nanti akan dianalisis,” kata Ali.

Berdasarkan data LHKPN, Achiruddin terakhir menyampaikan LHKPN pada 2022 lalu dengan nilai harta hanya sebesar Rp 467.548.644. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya yang berisi uang miliaran rupiah.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version