Ayah Bejat Ditangkap Karena Perkosa Putrinya yang Masih 14 Tahun, Ngaku Baru Sekali Padahal sudah 25 Kali , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ayah Bejat Ditangkap Karena Perkosa Putrinya yang Masih 14 Tahun, Ngaku Baru Sekali Padahal sudah 25 Kali Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Ayah Bejat Ditangkap Karena Perkosa Putrinya yang Masih 14 Tahun, Ngaku Baru Sekali Padahal sudah 25 Kali ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Seorang ayah bejat berinisial AEH terancam menjalani dua dekade hidupnya di dalam penjara. Ini setelah pria berusia 52 tahun tersebut terancam hukuman maksimal selama 20 tahun karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, dikutip dari FAJAR.

Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5) malam kemarin.

“Pelaku ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo di Balai Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 3 Maret 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Yayasan Jeera Usai Dituding Monopoli Bisnis di Dalam Penjara

Dijelaskan Kusumo, pelaku AEH yang bekerja sebagai juru parkir di Surabaya itu, mulai mencabuli anak kandungnya sejak Februari 2019 atau saat korban masih berumur 11 tahun.

Ia mengaku melakukannya terakhir kali pada 5 Februari 2023. Korban sendiri saat ini masih sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Sidoarjo.

Kusumo mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan di sebuah tempat kos di kawasan Bungurasih. Di tempat kos itu mereka tinggal bertiga. Selain bersama pelaku (ayah korban), ada juga kakak laki-lakinya. Korban sendiri anak bungsu dari dua bersaudara. Sementara ibunya telah meninggal dunia pada awal 2019.

Baca Juga: 51 Atlet Tim Akuatik Siap Berlaga di SEA Games Kamboja

Pencabulan yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2019, sewaktu korban sedang tidur. Pelaku memeluk korban dan mengajaknya untuk disetubuhi namun korban menolak.

Karena keinginannya ditolak, pelaku jadi gelap mata dan memukul kepala korban dengan rantai pintu hingga mengakibatkan korban pusing. Plaku akhirnya berhasil menyetubuhi anak kandungnya tersebut.

Selesai menyetubuhi, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Bejatnya lagi, setiap akan melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan cara yang sama, yakni memaksa disertai ancaman.

Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 di tempat yang sama. Pun menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan tangan.

Baca Juga: Masih Diboikot Akibat Kasus Asusila, Saipul Jamil Kesal, Singgung Pancasila: Saya Tidak Mendapat Kemanusiaan!

Awal terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kusumo, berawal keberhasilan korban yang kabur dari tempat kos pada 11 Februari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.

Saat kabur, korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih. Kepada perangkat desa korban kemudian menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian perangkat desa menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan pada 24 Februari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Editor: Banu Adikara

Tags










Terkini


Jumat, 5 Mei 2023 | 20:41 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 19:42 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 17:23 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 17:15 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 16:15 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 15:34 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 15:34 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 15:26 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 15:10 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 13:14 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 09:38 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 08:38 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 07:48 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 07:38 WIB


Jumat, 5 Mei 2023 | 07:32 WIB


Kamis, 4 Mei 2023 | 20:32 WIB


Kamis, 4 Mei 2023 | 19:33 WIB


Kamis, 4 Mei 2023 | 18:45 WIB


Kamis, 4 Mei 2023 | 16:04 WIB


Kamis, 4 Mei 2023 | 15:22 WIB

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version