Kapolres Bojonegoro, Akhirnya Angkat Bicara Soal Laporan Warga Pragelan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, akhirnya angkat bicara atas kasus laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dialamatkan kepada mantan kepada mantan Kepala desa Pragelan Totok Sudarminto, yang telah dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, Kamis tanggal 6 April 2017 lalu.

Menurutnya, pihak Polres Bojonegoro tetap menindak lanjuti laporan warga Pragelan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades saat menjabat sebagai kepala desa Pragelan tersebut. Hanya saja, hingga saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan dengan melakukan pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut guna meningkatkan ke tahap penyidikan.

“Surat laporan yang disampaikan oleh Yanuari dan kawan-kawan itu, sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Karena laporan yang dikirimkan hanya dilampiri foto-foto dan surat pernyataan serah terima jabatan, akan tetapi belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban APBDes Pragelan saat Mantan Kades tersebut menjabat,” demikian disampaiakan Kapolres Bojonegoro, Kamis (4/5/2017).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, laporan tersebut belum lengkan karena belum disertai dengan bukti permulaan sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 3 PP 71 /2000, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tipikor.

Selama ini, pihaknya sudah ada komunikasi baik dengan pelapor, dan pihak pelapor menyampaikan, jika APBDes yang diminta untuk melengkapi bukti pelaporan itu, masih dijanjikan oleh pihak Pemerintah desa (Pemdes) Pragelan juga Kantor Kecamatan Gondang.

“Sudah kami sampaikan kepada pelapor, jika APBDes saat mantan Kades Pragelan menjabat sudah ada, silahkan datang lagi ke Polres ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto menambahkan, pihaknya sudah mendengar bahwa pelapor juga telah melakukan laporan kembali masalah tersebut ke Polda Jatim. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja, hanya saja dia mengungkapkan bahwa pihak Polres Bojonegoro telah merespon laporan masyarakat dengan menjalankan tugas sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) Polri.

”Menangani perkara Tipikor itu, tidak semudah menangani kasus tindak pidana biasa. Dalam persoalan dugaan korupsi mantan Kades Pragelan itu, kita sudah menjalankan proses penyelidikan. Guna melengkapi bukti, pihak pelapor juga harus membantu aparat kepolisian dalam memberikan bukti termasuk APBDes saat Mantan Kades Pragelan itu menjabat,” Imbuhnya.

Perlu diketahui, masalah dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga masyarakat Desa Pragelan itu, terkait dengan beberapa proyek pembangunan yang dinilai mangkrak di era mantan Kades Pragelan Totok Sudarminto, diantaranya, Kantor PKK senilai Rp 119 juta, Gedung PAUD dan TK Desa Peragelan senilai Rp 136 juta, Gedung PAUD Dukuh Bluru senilai Rp 68 juta, Jalan makadam Dusun Tretes senilai Rp 52 juta dan Jambanisasi Program ODF senilai Rp 30 juta. **(Kis/Yus).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar