Pada Operasi Ranmor, Satlantas Polres Bojonegoro Telah Gunakan E-Tilang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Indeenden)- Petugas Satlantas Kepolisian Resort Bojonegoro saat ini telah menggunakan E-Tilang, untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Proses pembayaran denda saat ini, sudah bisa dilakukan melalui bank dan bukti transfer serta tilang bisa digunakan untuk mengambil barang bukti (bb), yang sebelumnya telah disita Polisi.

Kasat lantas polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, dengan diberlakukannya E-tilang ini bisa mempermudah proses pembayaran denda. Pelanggar hanya perlu melihat hasil sidang, membayar denda, dan mengambil barang bukti.

“Pembayaran langsung melalui BRI, M banking atau fasilitas lainya, lebih mudah dan langsung bisa dipakai mengambil barang bukti,” kata Kasat Lantas, Kamis (04/05/2017).

Setiap ada razia kendaraan bermotor petugas Satlantas juga selalu menyiapkan brosur tentang tata cara pengambilan barang bukti melalui Etilang. Untuk rekening, karena petugas eksekutor adalah pihak kejaksaan maka rekening juga akan dikelola oleh pihak kejaksaan dan dana tersebut akan disalurkan ke kas negara.

Setelah diberlakukannya E-tilang ini, tercatat Kabupaten Bojonegoro telah menempati peringkat ke-14 dalam hal penindakan tindak pelanggaran lalu lintas Se-Jawa timur. Sementara jumlah laka lantas setiap bulanya selama memasuki tahun 2017 hingga awal bulan mei ini tergolong standart dan tidak fluktuatif.

“Harapan kami dengan semakin banyaknya penindakan pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas juga akan mengalami penurunan,” katanya berharap. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar