Anggota Polsek Sekar, Berhasil Amankan Dua Pelaku Saat Asyik Main Judi Remi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Polsek Sekar, yang berada dalam wilayah Polres Bojonegoro, berhasil menangkap pelaku judi remi di Pasar Dawe pada malam Pasaran Wage yang berada di Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (4/5/2017) sekira pukul 00:30 wib dinihari.

Penggerebekan judi remi di Pasar Dawe Sekar itu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana, dalam informasi yang berhasil diterima Polsek Sekar itu, jika setiap malam di Pasaran Wage pada Pasar Dawe tersebut, biasa dipakai ajang judi remi dengan taruhan uang dengan omzet ratusan ribu hingga jutaan.

Guna melakukan tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, dilakukanlah penggerebekan judi remi di Pasar Dawe dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekar Bripka Tri Hardi bersama anggota jaga Bripka Farid dan Bripka Devid serta Bripka Farid Doni.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial SK bin KR (57) dan SJ bin TR (45), yang keduanya asal Dusun Dawe, RT 24, RW 09, Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapolsek Sekar AKP Supriyo kepada para awak media membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku judi remi di Pasar Dawe Bobol. Dimana penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan hingga kemudian dilakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenaranya, maka langsung dilakukan penggerebekan,” demikian disampaikan Kapolsek Sekar AKP Supriyo, Kamis (4/5/2017).

Dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan pelaku, termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) tikar dari plastik berwarna biru yang dipakai sebagai alas saat bermain judi serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.

“Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Sekar bersama barang bukti untuk dilakakuan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis remi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Sekar tersebut.

“Polres Bojonegoro bertekad untuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) termasuk dalam meberantas segala bentuk perjudian,” tegas pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah itu, Kamis (4/5/2017).

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku oleh penyidik dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah. **(Yus/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar